Bupati Abdya Sarankan Penyaluran BLT Harus Ada Kesepakatan Keuchik dan Tuha Peut
SEURAMOE BLANGPIDIE – Bupati Kabupaten Abdya, mengakui ditengah darurat pandemi covid-19, aturan demi aturan kerap berubah dari waktu kewaktu melalui Surat Edaran Menteri, apalagi menyangkut dengan permendes tentang bantuan BLT bagi penerima dampak wabah virus corona.
Hal tersebut diakui Bupati Abdya Akmal Ibrahim, SH kepada sejumlah wartawan dalam acara coffe morning yang berlangsung dikediamannya jalan Nasional Iskandar Muda Blangpidie, Senin (20/4/2020).
“Terkadang melalui video conference dengan kementerian, banyak aturan yang berubah dimasa pandemi covid-19, tidak terkecuali mengenai tentang Bantuan Tunai Langsung (BLT),” imbuhnya.
Meski demikian, tambah orang Nomor Satu Abdya itu, dirinya mengingatkan agar para Keuchik di sembilan Kecamatan dalam Kabupaten setempat untuk tetap menaati dan menjalankan aturan penggunaan dana desa dimasa covid-19.
“Untuk Bantuan Dana Desa untuk BLT, yang tidak boleh menerima BLT dampak Covid-19, yaitu PNS, penerima PKH dan BPNT, intinya jangan ada yang tumpang tindih dan para Keuchik bisa ikuti saja aturan yang sudah ada,” ujar Akmal Ibrahim.
Yang terpenting tambah Bupati Abdya, dalam merumuskan penyaluran BLT harus ada kesepakatan antar Keuchik dan Tuha Peut.
“Keuchik dan Tuha Peut agar terus menyusun tentang penyaluran BLT kemudian baru saya selaku bupati yang mengesahkan melalui camat, nanti kewenangannya akan dilemparkan bupati ke camat, untuk itu, janganlah banyak sekali teori dalam darudat, karena yang ada teori saat ini adalah teori menolong rakyat,” tutur Akmal Ibrahim.
Hadir dalam cofee Morning tersebut, Wabup Abdya Musizar MT, Sekda Abdya, Drs Thamrin, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Dandim 0110 Abdya, Letkol Czi. Ridha Has ST, Kabag Umum Alman Safriandi, Kabag Kominfo Mawardi serta sejumlah wartawan.(*)