Bunuh Tiga Harimau, Dua warga Sumut Jadi Tersangka
SEURAMOEACEH l SatReskrim Polres Aceh Timur menetapkan JD (37) dan YM (56) sebagai tersangka pembunuh tiga ekor harimau Sumatera.
Kedua tersangka diketahui warga desa Saragih Timur kecamatan Manduamas kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada Ahad lalu FKL (Forum Konservasi Lauser) menemukan tiga ekor harimau mati didaerah Buffer Zone milik PT. Aloe Timur Aceh Timur.
Untuk mencari tau penyebab kematiannya, polisi dari Polres Aceh Timur melakukan pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan.
Setelah dilakukan pulbaket, diperoleh informasi ada sekelompok orang dari luar Aceh sedang menjerat babi di wilayah kecamatan Peunaron
Dari informasi tersebut, KasatReskrim memimpin tim menuju kemah kelompok tersebut di area di desa Peunaron Baru kecamatan Peunaron.
“Di kemah, kami dapati delapan orang,” kata KasatReskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Jumat (29/04/22).
Selain itu, jelas Kasat, polisi juga menemukan dua gulungan jaring. Jaring itu sama persih dengan jaring menjerat ketiga harimau.
Masih menurut Kasat, petugas juga mendapat beberapa helai burung Kuau Raja, yang merupakan satwa dilindungi.
“Melihat hal tersebut tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut KasatReskrim. (*)