BreakingNews: Setelah Ferdy Sambo, Kini Sang Istri Jadi Tersangka
SEURAMOEAceh l Timsus bentukan Kapolri menetapkan PC (Putri Candawathi) istri Irjen Fredy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/08/22).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka lain yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dengan demikian, sudah lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan
PC dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (*)