Bolehkan Keuchik Memiliki Dua Istri, Begini Penjelasannya

Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Rahmattullah, SSTP, M.Si

SEUAMOE SUKA MAKMUE - Menjadi seorang pemimpin merupakan harapan dan keinginan setiap orang.

Untuk mendapatkan pucuk kekuasaan juga membutuhkan perjuangan yang tidak kalah besarnya.

Tidak hanya saat bersaing meraih kemenangan saja, perjuangan besar dibutuhkan.

Bahkan setelah mendapat kemenangan perjuangan besar kembali dihadapkan.

salah satunya adalah masalah perempuan.

Hal itu juga berlaku untuk pemimpin kelas bawah seperti kepala desa.

Dimana kita secara sadar pernah melihat adanya kasus perselingkuhan dan nikah siri dilakukan oleh oknum kepala desa atau Keuchik.

Lantas bagaimana hukumnya di negara kita jika ada Keuchik yang menikah lagi?

Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Rahmattullah, SSTP, M.Si yang dihubungi menjelaskan jika sebenarnya tidak ada aturan yang mengatur jelas tentang boleh tidaknya seorang kepala desa untuk menikah lebih dari satu kali.

"Untuk masalah menikah tidak diatur, kecuali asusila yang ada di atur," jelasnya.

"Jika keuchik terbukti melakukan asusila baru ada sanksinya," tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan, jika para Keuchik yang akan mendapatkan sanksi dalam kasus asusila yaitu kasus yang sudah mendapatkan atau berkekuatan hukum tetap.

"Berpengaruh jika dilaporkan sebagai perbuatan asusila oleh pihak lain, jika terbukti maka akan dikenakan sanksi," tuturnya.

Ditanya terkait dengan sanksi apa yang akan diterima, Rahmat menyebutkan jika sanksi itu sendiri mangacu pada Qanun Aceh dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tetang pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa.

"Iya lah (Diberhentikan-red), kalau berbuat asusila yang dapat dibuktikan dan mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberhentikan," tutupnya.