Bisnis Sabu, Mertua di Tangkap Bersama Menantu
SEURAMOE, SUMUT – Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengamankan tiga orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.Kamis (8/8/2018)
Ketiga pelaku diatangkat di dua tempat berbeda. Dalam penangkapan tersebut kepolisian juga mengamankan sabu 167,4 gram.
Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Franky Yusandi menjelaskan jika para pelaku merupakan keluarga yaitu mertua dan menantu.
“pelaku berinisial LK merupakan bandar yang juga mertua dari pelaku berinisial AD” Jelasnya.
Menurut Franky LK diamankan setelah dilakukan pengembangan dari pelaku AD (26) dan IN (17) yang lebih dulu diamankan di kawasan jalan Kayu Putih tepatnya di samping SPBU Kayu Putih.
“Dari penggeledahan yang kita lakukan terhadap kedua warga Marelan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 3, 4 gram” Ungkap Franky.
BACA JUGA: Bawa 2 Kg Sabu, Pemuda Nisam di Tangkap Polisi
BACA JUGA: Pria Aceh Utara Diamankan Bersama Dengan Sabu Seberat 0,74 Gram
“pertama petugas lebih dulu melakukan penangkapan terhadap IN dan Ad, dan kemudian dilakukan pengembangan mereka mengaku jika sabu-sabu tersebut diperoleh dari LK yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT)
Dan anggota langsung bergerak menuju rumah LK, saat penggeledahan ditemukanlah sabu dengan berat 164 gram” Tambahnya.
Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ini, dimana sang mertua menjadi pengendali dan pemiliki barang, sementara menantunya AD berperan sebagai penjual.
“untuk IN sendiri ia hanya kurir yang mengantarkan barang kepada para pembeli” Terangnya.(*)
(TN)