Bila Tak Jalankan Rekomendasi
Komnas HAM: Komitmen HAM Firli Cs Dipertanyakan
SEURAMOE JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri Cs diminta menjalankan rekomendasi Komnas HAM sebagai tanggung-jawab moral.
Permintaan itu terkait ditemukan 11 pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih satus pegawai menjadi ASN.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, itu berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Hak Asasi itu tercantum dalam konstitusi UUD 1945, (juga) didalam Undang-undang 39 tahun 1999,” ungkapnya.
Jelas dia, berbagai hukum nasional dan internasional, termasuk dalam UU tentang KPK pun menyatakan KPK menghormati HAM
“Maka sudah menjadi kewajiban moral pimpinan KPK untuk mematuhi rekomendasi Komnas HAM,” tegas Taufan.
Taufan mengemukakan, rekomendasi Komnas HAM itu sifatnya mengikat berdasar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Harus dicatat bahwa UU 39 tahun 1999 menyebut Komnas HAM diberi mandat oleh UU untuk mengawasi norma Hak Asasi Manusia.
Menurut Taufan, bila rekomendasi Komnas HAM diabaikan, komitmen Firli dan pimpinan lain tentang HAM patut dipertanyakan.
Kalau dengan konstruksi hukum dan konstitusi, pimpinan KPK masih juga tidak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM
“Komitmen konstitusional KPK khususnya terkait norma hak asasi, perlu dipertanyakan” tegasnya. (*)
Sumber: Suara.com