Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
Besok Buruh Mogok Nasional, Disnakertrans Nagan Raya Keluarkan SE
SEURAMOE SUKAMAKMUE- Disnakertrans Nagan Raya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 560/478/2020 terkait rencana mogok kerja nasional yang diikuti para buruh Nagan Raya.
Surat Edaran yang ditanda-tangani oleh Kepala Disnakertrans, Rahmatullah SSTP M.Si itu berisikan saran, himbauan serta larangan rencana mogok kerja nasional terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mogok kerja dan unjuk rasa nasional itu sendiri direncanakan akan dilakukan mulai besok Selasa (06/10/20) hingga Kamis (08/10/20) mendatang.
Menurut Rahmatullah, SE dikeluarkan berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST /868/ III/ KEB /2020 tentang upaya mengantisipasi penyebaran virus corona
Dan Maklumat Kapolri Mak /2/III/ 202 tentang larangan melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Kami minta para pekerja, baik yang bergabung di Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Serikat Pekerja agar mematuhi keputusan tersebut serta mengikuti protokol kesehatan COVID-19,” katanya kepada Seuramoeaceh.com, Senin (05/10/20)
Bilapun mogok kerja dan unjuk rasa harus dilakukan, Rahmad meminta dilakukan sesuai ketentuan sebagai mana diatur Pasal 137 UU No. 13/2003.
“Pasal itu menyebut bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan,” katanya.
“Pekerja atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan atau pengusaha dan Disnaker 7 hari sebelum mogok kerja dijalankan," jelas Rahmad menambahkan. (*)