Bejat, Ayah Cabuli Anaknya Sepengetahuan Sang Ibu, Tapi Takut Melapor
SEURAMOE CALANG - Polres Aceh Jaya hingga saat ini masih melakukan pendalaman kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan SM (67) warga kecamatan Panga, Aceh Jaya.
SM sendiri sebelumnya ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya ditiga tempat berbeda.
Dalam kasus pencabulan tersebut SM diduga menggauli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun atau dibawah umur sebanyak 10 kali dengan tiga lokasi berbeda.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui KBO Reskrim Ipda Riyan Asriadi mengatakan jika kejadian itu dilakukan pelaku saat ibu korban tidak berada di gubuk.
"Perbuatan itu dilakukan digubuk disaat mereka bekerja di sebuah tempat di tiga lokasi berbeda," terangnya.
Menurut, Keterangan yang diperoleh dari korban, beberapa kali korban digauli oleh sang ayah saat ibu sedang tidak berada di gubuk tempat mereka bekerja.
Namun, menurut kesimpulan yang diperoleh sang ibu mengetahui perbuatan bejat SM terhadap anaknya tersebut tapi tidak berani berbuat apa-apa lantaran ketakutan.
"Kalau kita lihat dari Keterangan sang ibu tahu kejadian tersebut," tandasnya.
Ipda Riyan Asriadi menambahkan jika posisi korban sendiri saat memberikan keterangan dalam keadaan trauma berat dan ketakutan sehingga pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami dugaan kasus pencabulan tersebut.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya bersama anggota Polsek Panga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Terduga pelaku diketahui berinisial SM (57) warga Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
"Tersangka diamankan pada Jumat 16 April 2021 sekira pukul 03:00 WIB," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin (19/4/2021).
Dizha menceritakan, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan perkara, pencabulan telah dilakukan sebanyak 10 kali terhadap korban NM (14).
"Pencabulan dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun, terhitung sejak awal januari 2020 hingga april 2021," ujarnya
Lanjutnya, Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilakukan di 3 tempat berbeda, pertama di gubuk ditempat tersangka bekerja di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 3 kali yang dilakukan dalam tiga hari berturut-turut.
Perbuatan bejat pelaku itu sendiri dilakukan pada awal Januari tahun 2020.
"Selain itu, kembali dilakukan di Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 5 kali pada Februari 2020 sampai Februari 2021, dan tempat ketiga di gubuk lainnya sebanyak 2 kali," tandasnya
"Pelaku dijerat Pasal 47 JO Pasal 50 Qanun Aceh NO 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayah, Hukuman kurungan penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," tutupnya.(**)