Begini Syarat Jika Ingin Menjadi Pj Keuchik di Abdya

Surat Bupati Abdya Tentang Pengusulan PJ Keuchik. Rabu (17/3/2021). FOTO : SEURAMOE /ISTIMEWA.

SEURAMOE BLANGPIDIE - Bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai Pejabat (Pj) harus memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan sebagaimana yang tertuang dalam surat Bupati Abdya Nomor 141/308/2021 tentang usulan penjabat.

Dalam surat tersebut Bupati Abdya menginstruksikan kepada para camat untuk mengusulkan nama-nama penjabat keuchik dengan memprioritaskan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Sekretaris Gampong.

Apa bila tidak ada dari kedua unsur tersebut maka dapat juga diusulkan dari perangkat gampong dan tokoh masyarakat.

Adapun syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon penjabat keuchik tersebut adalah berusia paling rendah 25 tahun dan pendidikan minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

Namun dalam surat tersebut juga menjelaskan tentang mekanisme pengusulan penjabat keuchik. Bagi tokoh masyarakat yang berminat harus mendaftarkan diri ke Tuha Peut Gampong masing-masing sehingga namanya masuk dalam usulan yang akan dikirimkan ke Bupati melalui camat.

Selain itu Tuha Peut juga harus melampirkan berita acara dan absensi musyawarah Tuha Peut. Sedangkan batas pengajuan usulan tersebut adalah tanggal 30 Maret 2021.

Jadi, peluang menjadi penjabat keuchik tersebut terbuka untuk semua masyarakat, asalkan namanya masuk kedalam surat usulan berdasarkan hasil musyawarah Tuha Peut Gampong.(*)