Judi Online
Begini Kronologi Penangkapan Dua Warga Abdya Terlibat Judi Online
SEURAMOE BLANGPIDIE - Awalnya, Personil Sat Reskrim Polres Abdya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Judi chip game online di Kecamatan Susoh Kabupaten setempat yang kian meresahkan.
Mendapatkan informasi tersebut pihak Polres Abdya langsung memastikan kabar tentang transaksi jual beli chip game online scatter itu.
"Begitu ada informasi anggota langsung bergerak memastikan kabar tersebut," ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops AKP Hariyono kepada seuramoeaceh.com, Senin (15/3/2021).
Pada Hari Sabtu (13/3/2021) kata AKP Hariyono sekira pukul 00.30 WIB pihak Satreskrim mendatangi sebuah kios yang berada di Gampong Durian Jangek, Susoh, Abdya.
Taklama kemudian tambah AKP Hariyono, pada pukul 1.00 WIB tim satreskrim memorgoki dua orang yang sedang melakukan transaksi Jual Beli chip game Online Scatter.
"Saat kedapatan memang sedang transaksi kemudian anggota langsung mengamankan dua warga masing-masing berinisial, berinisial DA (24) Warga Gampong Palak Hilir, Susoh dan Satu lagi SA (37) warga Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh," ungkapnya.
Dari tangan pelaku sambung Hariyono pihaknya mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.285.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
" Selain uang, kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handpone dan saat itu keduanya langsung di amankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua orang warga Kabupaten Abdya terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres setempat lantaran terlibat transaksi judi online dua.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops, AKP Hariyono kepada seuramoeaceh.com, Senin (15/3/2021). (*).