Kantor Keuchik di Nagan Raya Tutup, Beranikah DPMGP4 Beri Sanksi?

Beginilah kondisi salah satu Kantor Keuchik di Nagan Raya. Foto direkam 17 Febuari 2020

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Pernyataan Kepala DPMGP4 Nagan Raya bahwa mulai tahun 2020 Kantor Keuchik di Kabupaten setempat wajib buka dan aparatur gampong harus aktif melayani warga hingga pukul 14.00 WIB, tidak berjalan.

Hasil penelusuran Seuramoeaceh.com dalam sepekan terakhir, banyak ditemukan Kantor Keuchik tidak buka untuk melayani warga. Jangankan buka, ada Kantor Keuchik tidak terurus.

“Sudah tahunan Kantor Keuchik Desa kami tutup, tapi dana operasional dan biaya mobiler termasuk internet, dialokasi dalam APBG,” kata aparatur sebuah Desa yang tak ingin disebut identitasanya, Minggu (16/02/2020).

Diberitakan Seuramoeaceh.com sebelumnya, mulai tahun 2020 Kantor Keuchik di Nagan Raya diintruksikan wajib buka dan aparatur gampong harus aktif melayani warga hingga pukul 14.00 WIB.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Bukhari SE.

DPMGP4 akan menerapkan bebebapa sistem operasional Kantor Keuchik. Mulai dari jam kerja, absensi, menaikan bendera didepan kantor sesuai jam kerja dan pemberlakuan piket

"Bagi yang melanggar kebijakan tersebut, akan diberi sanksi tegas dan sanksinya lagi kita susun dengan berbagai pertimbangan," tegasnya.

Selain itu tambah Bukhari, aparatur gampong juga dilarang merangkap jabatan. Misalnya, selain menjabat sebagai aparatur gampong ia juga bekerja di perusahaan atau PNS.

"Kedepan bila aparatur gampong rangkap jabatan, mereka akan kita minta berhenti dari salah satu dari dua pekerjaannya,” tegas Bukhari (07/01/2020).

Menurut Bukhari, Ketegasan itu diterapkan karena mulai tahun 2020, gaji yang diterima aparatur gampong sudah setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Golongan 2-A. (*)