Bahayakan Petugas, DPO Narkoba Dilumpukan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Ist

SEURAMOEACEH l DPO kasus sabu seberat 4.30 gram, Tammikah alias Black (25) dilumpuhkan karena membahayakan petugas.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya kepada media.

Ia menyebut, tindakan tegas dan terukur terpaksa di akukan Tim Opsnal SatRes Narkoba Polresta Banda Aceh.

“DPO itu berupaya melarikan diri,’ kata Winardy

Saat dikejar Black sempat mengeluarkan senjata tajam berupa keris.

“Hal itu tentu membahyakan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan,” ungkap Winardy.

Menurut Winardy, saat di lapangan banyak kendala dialami petugas, termasuk serangan balik saat akan ditangkap.

Namun, kata Winardy, perlu diketahui tentang adanya wewenang petugas berupa diskresi dalam mengambil keputusan pada situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan petugas itu sendiri.

“Setiap petugas punya diskresi untuk memutuskan atau bertindak di saat dirinya berada pada situasi tertentu. Masyarakat harus paham ini,” ujarnya.

Kemudian, terkait adanya laporan dari pihak keluarga, Winardy menyebut sah-sah saja dan tetap akan diproses sesuai dengan tahapan proses hukum.

Yang penting, harap dia, jangan sampai hal tersebut menggiring opini masyarakat yang terkesan polisi ada keragu-raguan ketika menindak pelaku kejahatan. Tentunya, apa yang dilakukan anggota di lapangan sudah sesuai SOP.

“Apa yang dilakukan anggota kami di lapangan sudah sesuai SOP. Masyarakat juga harus tau, yang dihadapi itu adalah DPO sekaligus residivis narkoba yang bisa saja mengancam nyawa petugas,” pungkasnya. (*)