Asik Bermain Judi Online Di Warkop, Pria 27 Tahu Diringkul Polres Subulussalam

Istimewa

Subulussalam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (27) dalam sebuah operasi penindakan judi online.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, ditangkap saat tengah asyik bermain judi jenis mahjong secara daring di sebuah warung kopi, Jumat (15/11/2024)

Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim yang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Subulussalam mencurigai aktivitas pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan AL beserta barang bukti terkait aktivitas judi online.

Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Subulussalam dalam memberantas maraknya perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Langkah tegas ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia.

"Kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online lainnya dan menekan angka kasus perjudian di wilayah hukum kami," ujar Kapolres.

AKBP Yhogi juga mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya, baik bagi individu maupun lingkungan sosial.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.