Aparatur Gampong Di Nagan Raya Dilarang Rangkap Jabatan
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Untuk lebih fokus dan optimal dalam menjalankan tugas, Aparatur Gampong mulai tahun 2020 dilarang merangkap jabatan.
Misalnya, Aparatur Gampong dilarang rangkap jabatan sebagai pegagawai negeri sipil atau karyawan di perusahaan, itu tidak boleh. Mereka harus pilih satu dari dua perjaan itu.
Larangan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Bukhari SE
"Kedepan bila Aparatur Gampong rangkap jabatan, mereka akan kita minta berhenti dari salah satu dari dua pekerjaannya,” kata Bukhari kepada Seuramoeaceh.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Bukhari, larangan itu diterapkan karena mulai tahun 2020, gaji yang diterima aparatur gampong sudah setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Golongan 2-A.
“Gaji Keuchik Rp 2.426.640, Sekretaris Desa Rp 2.224.420, dan gaji Perangkat Desa lainnya mencapai Rp 2.022.200 per bulan sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019," ujarnya. (*)