Antisipasi Bahaya Kebakaran Bupati Aceh Jaya Terbitkan Surat Edaran

Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Tentang Bahaya Kebakaran

 CALANG - Antisipasi resiko kebakaran baik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun kebakaran permukiman dan fasilitas umum, Bupati Aceh Jaya mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Surat Edaran Bupati bernomor: 360/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026 ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, keuchik, serta unsur terkait lainnya di Aceh Jaya.

Dalam SE tersebut, Bupati Aceh Jaya menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan, khususnya menjelang musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. 

Upaya pencegahan diminta dilakukan secara terpadu melalui peningkatan kewaspadaan, pemantauan wilayah rawan, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Aparatur di tingkat Kecamatan dan Gampong juga diinstruksikan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan. 

Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menekan potensi kejadian kebakaran sejak dini.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBK Aceh Jaya melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Ismail S.Pd menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rilis BMKG tiga hari terakhir, terdeteksi 25 titik hotspot yang tersebar di Kecamatan Teunom, Pasie Raya, dan Sampoiniet.

“Setelah menerima laporan tersebut, tim pemadam kebakaran langsung terjun ke lapangan. Alhamdulillah, api berhasil dikendalikan dan tidak meluas,” ujar Ismail Rabu, (21/01).

Ismail mengimbau seluruh masyarakat yang berencana membuka lahan dengan cara membakar agar melakukannya dengan pengawasan penuh dan kehati-hatian tinggi, terutama pada lahan gambut yang berada di sekitar perbatasan Aceh Jaya–Aceh Barat, serta wilayah perbatasan Kecamatan Teunom dan Pasie Raya yang dinilai rawan kebakaran.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan. 

“Jika muncul kebakaran hutan, masyarakat diminta segera menghubungi call center BPBK Aceh Jaya agar dapat ditangani secepat mungkin sebelum api meluas,” tegasnya.

Berikut nomor Call Center Pemadam Kebakaran :

Emergency Call : 0811 6792 113

Pos Jaya : 08126904 2702

Pos Sampoiniet : 082247106304

Pos Darul Hikmah : 085311674418

Pos Calang : 082360135530

Pos Panga : 082122338353

Pos Teunom : 081269071845

Pos Pasie Raya : 081343090816.

Dengan di erbitan Surat Edaran Bupati tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran, sehingga keamanan lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga sepanjang tahun 2026. (*)