Habib Reizieq, Mantan Imam Besar Front Pembela Islam Bebas
SEURAMOEAceh l Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan seja 12 Desember 2020.
Habib Rizieq mengatakan bahwa pembebasan bersyarat ia peroleh bukan karena partai politik, pejabat atau pihak manapun.
Pembebasan bersyarat sebutnya, murni dari hasil perjuangan orang-orang yang telah mendoakannya
"Jadi ini sengaja saya garis bawahi, pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," ujar Rizieq di kediamannya, Gang Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/07/22).
“Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya," jelasnya.
Rizieq juga mengapresiasi, terhadap orang-orang yang telah berkecimpung mengawal langkah perjuangan atas proses penahanannya selama ini.
"Bukan hanya sekedar memberikan semangat tetapi juga selalu kita berbagai informasi dalam rangka untuk kita bisa mendapatkan pembebasan bersyarat ini," ujar Rizieq. (*)
Sumber: Suara.com