Akhirnya, Anggota KIP Aceh di Lantik Oleh Plt Gubernur
SUDUT, BANDA ACEH - Hari ini Selasa (17/7/2018) Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah secara resmi melantik anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023.
Acara pelantikan yang berlangsung di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
Kabiro Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang dan Asisten I Setda Aceh, M Jafar yang mengikuti langsung prosesi pelantikan tersebut mengabarkan kepada media.
Anggota komisioner KIP Aceh yang dilantik hari ini adalah adalah Samsul Bahri, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Tharmizi, Muhammad, dan Agusni AH.
Sejatinya, mereka dilantik sudah dilantik pada 24 Mei lalu. Namun Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tidak mau melantiknnya dengan alasan bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Menurut Qanun tersebut sebagai mana diamanatkan oleh Pasal 58 Ayat 1: Masa kerja KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota berakhir, sedangkan tahapan pemilu atau pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan pemilu atau pemilihan.
Berbeda dengan Gubernur, DPRA melihat Qanun Aceh No 6 Tahun 2016, itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak relevan untuk digunakan dalam kaitan ini.(*)
(SI)