Abdya Tetapkan Meugang Idul Fitri 1442 H Pada 12 Mei 2021
SEURAMOE BLANGPIDIE-Pemeritah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan hari meugang Idul Fitri 2021 pada 12 Mei 2021.
Penetapan pelaksanaan meugang itu sesuai dengan surat Bupati Abdya Nomor: 450/555/2021 tanggal 10 Mei 2021.
Selain menetapkan hari meugang, pemerintah juga mengimbau agar aktifitas pemotongan dan penjualan daging meugang di daerah pantee Krueng Beukah Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie dan dilapangan bola kaki Gampong Seunalop, Kecamatan Manggeng ditiadakan atau ditutup.
Bagi masyarakat yang atau pedagang yang melakukan pemotongan dan penjualan daging dapat dilaksanakan silingkungan gampong masing-masing.
Selain itu, Pemkab Abdya juga menganjurkan agar titik lokasi pemotongan dan penjualan daging meugang dilakukan ditempat yang aman, bersih, dan tidak mengganggu arus lalu lintas serta tidak bergabung satu pedagang dengan pedaganag lain guna menghindari kerumunan orang yang membeli daging.
Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular tang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Selain itu para Pemkab Abdya juga tidak mebenarkan memasukkan daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain ternak yang dipotong di Kabupaten Abdya.
Bagi masyarakat yang ingi membeli daging megang, diharpakan selektf dan memperhatikan kualitas daging atau menanyakan SKKH ternak yang dijual.
Imabuan tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Abdya dalam rangka memutuskan mata raitai penyebaran Covid-19 dan status kedaruratan kesehatan masyarakat Abdya.
Selain itu juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dakan rangka penanganan Covid-19. Kemudian Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sementara untuk pelaksanaan hari raya Idul Fitri, Pemkab Abdya tetap berpedoman pada kepeutusan Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama.(*)