7 Daerah di Aceh Masuk Zona Merah COVID-19
SEURAMOE BANDA ACEH – Juru bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, menyatakan tujuh kabupaten/kota di Aceh masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi penyebaran virus Corona.
"Tingkat risiko peningkatan kasus COVID-19 sangat penting diketahui karena mempengaruhi persepsi, tingkat kewaspadaan, dan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan di kalangan masyarakat maupun para pengambil kebijakan di daerah," kata Saifullah, di Banda Aceh, Rabu (3/9), dikutip dari Antara.
Saifullah menjelaskan, daerah yang dinilai zona merah meliputi Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Barat Daya, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Selatan.
Sedangkan zona orange seperti Kabupaten Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Kota Langsa, Kota Sabang, Aceh Tengah, Simeulue, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Bener Meriah.
“Aceh Tenggara merupakan satu-satunya yang masih zona kuning. Jumlah kasus yang konfirmasi COVID-19 di Aceh Tenggara hingga saat ini sebanyak tiga orang, dan semuanya sudah sembuh," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus COVID-19 di Aceh terus meningkat. Penambahan 48 kasus baru per hari ini, sehingga telah mencapai 1.696 orang.
Secara kumulatif, kasus COVID-19 Aceh sebanyak 1.696 orang, di antaranya 1.013 orang dalam penanganan tim medis di rumah sakit rujukan atau melakukan isolasi mandiri, 615 orang telah sembuh, dan 68 orang meninggal dunia.(**)