19 Peserta PPPK Aceh Singkil Tidak Lulus Administrasi

For Seuramoe Aceh
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hafnidanur

Singkil – Sebanyak 19 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Singkil mengajukan sanggahan setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hasil seleksi administrasi.

Langkah ini diambil para pelamar dengan harapan agar keputusan tersebut dapat ditinjau kembali oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil, melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hafnidanur, menyampaikan bahwa masa sanggah telah berakhir pada Senin (4/11/2024) kemarin.

Berdasarkan catatan BKPSDM, dari total 1.705 pelamar, tercatat 19 orang yang mengajukan sanggah atas keputusan seleksi administrasi.

“Semua peserta yang dinyatakan TMS telah mengajukan sanggahan,” ujar Hafnidanur pada Selasa (5/11/2024).

Hafnidanur menjelaskan bahwa setiap sanggahan yang diajukan akan dipelajari secara cermat untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam hasil seleksi administrasi.

Para pelamar yang tidak lolos atau dinyatakan TMS berhak mengajukan sanggah apabila merasa ada kekeliruan dalam pengumuman seleksi administrasi sebelumnya.

“Pengumuman jawaban sanggah akan kami umumkan mulai besok, Rabu (6/11/2024),” tambahnya.

Menurut Hafnidanur, proses sanggah ini penting untuk memberi kesempatan bagi para pelamar yang merasa dirugikan akibat kesalahan administrasi.

Setiap pengajuan sanggah akan ditinjau dengan teliti guna memastikan keadilan dalam proses seleksi.

Para pelamar yang tidak lolos berharap sanggahan mereka diterima agar bisa melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi melalui ujian berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

Dalam rekrutmen ASN PPPK formasi 2024 di Kabupaten Aceh Singkil, dari 1.705 pendaftar, tercatat 1.686 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi dan memenuhi syarat (MS), sementara 19 pelamar lainnya dinyatakan tidak lolos atau TMS.

Keputusan ini diumumkan oleh BKPSDM Aceh Singkil sebagai bagian dari komitmen untuk menjalankan seleksi secara transparan dan profesional.(**)