1470 Tuha Peut Nagan Raya Batal Dilantik Serentak, Ini Penyebabnya
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Rencana pelantikan 1470 anggota Tuha Peut Nagan Raya dari 222 Desa secara kerentak dibatalkan karena betentangan dengan aturan.
Demikian dikatakan oleh Kabag Pemerintahan Sekdakab Nagan Raya, Adnan SH kepada Seuramoeaceh.com, Senin (10/02/2020).
Selain itu, karena masih ada satu dari 222 Desa belum melakukan proses pemilihan Tuha Peut yaitu Desa Padang di Kecamatan Seunagan.
"Sebelumnya kita rencanakan pelantikan secara serentak, tetapi karena bertentangan dengan aturan, pelantikan akan kita lakukan per-kecamatan," ungkapnya.
Menurut Adnan, itu merujuk pada Permendagri Nomor 110 tahun 2016 Pasal 15 Ayat 1 tentang masa pengurusan Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Teut) terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pasal 10 ayat 1 menjelaskan, penjaringan dan penyaringan keanggotaan baru selambat-lambatnya enam bulan sebelum anggota lama berakhir.
Sementara Ayat 3 menjelaskan pelaksanaan pemilihan paling lambat tiga bulan sebelum keanggotaan lama berakhir.
"Jadi, masa kerja atau masa jabatan keanggotaan Tuha Peut untuk periode 2014-2020 tetap bekerja selama enam tahun," ujarnya.
Pada sisi lain Adnan mengungkapkan bahwa Kamis 20 Febuari 2020, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham SE akan melantik Tuha Peut Kecamatan Senagan Timur.
“Bila Pak Bupati berhalangan, proses pelantikan dapat mewakilkannya kepada Sekda, Asisten atau bisa juga kepada Camat setempat," tutup Adnan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4), mengatakan kepada Seuramoeaceh.com bahwa pelantikan 1.470 orang Tuha Peut dari 222 desa akan dilantik secara serentak pada bulan Februari.
"Kita targetkan bulan dua (Febuari 2020), ada 1.470 Tuha Peut yang akan kita lantik secara serentak," katanya kepada Seuramoeaceh.com, Selasa 21 Januari 2020 lalu (*)