Dugaan Pelanggaran HAM (2)
11 Warga Aceh Gugat Exxon Mobil, Ini Kesaksian Mereka
SEURAMOEAceh l Persidangan kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh Utara dilakukan oleh ExxonMobil diperkirakan akan dilaksanakan pada September 2022.
Terry Collingsworth mengatakan, gugatan ini untuk meminta pertanggungjawaban ExxonMobil atas penggunaan pasukan "yang disengaja dan brutal" dalam mengawasi wilayahnya, dan mengetahui tindakan penyiksaan, hingga pembunuhan oleh aparat keamanannya.
"Klien kami menginginkan pertanggungjawaban publik dengan membawa pengadilan, dan mereka ingin ganti rugi berupa uang untuk cedera serius mereka," kata Collingsworth kepada wartawan BBC News Indonesia, Raja Eben Lumbanrau, Selasa, (04/01).
Collingsworth menambahkan, perjalanan 20 tahun kasus itu menjadi contoh buruk bagaimana perusahaan multinasional raksasa mencoba untuk menghindari pertanggungjawaban dengan cara menyewa firma hukum raksasa guna mengulur waktu dan membuat proses menjadi sangat mahal bagi para penggugat.
Ia mengatakan, akan menghadirkan 11 pelapor dalam persidangan, namun tergantung dari pemberian visa dari pemerintah AS.
Tahun 2001, organisasi advokasi International Labor Rights Fund mewakili 11 warga korban yang mengalami kekerasan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Distrik Columbia, AS. (*)
Sumber: Suara.com