Karhutla
Tim Satgas Karhutla Polres Nagan Raya Diterjunkan Padamkan Api
Lahan itu tidak dimanfaatkan warga karena tandus sehingga ditumbuh ilalang yang mudah terbakar bila musim kemarau.
Diduga, kebakaran itu akibat ada penjala ikan dialiran sungai membakar ilalang sehingga api merembes ke area lain.
“Kami mengingatkan warga agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dihukum pidana,” kata Kapolsek.
Untuk saat ini, kata Adlin, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah kebakaran itu ada unsur kegaja atau tidak.
“Jika ada, kami akan memproses sesuai dengan hukum berlaku,” kata Kapolsek dilansir situs resmi Polres Nagan Raya. (*)
Komentar