Ribuan Petani Sawit di Aceh Jaya dapat Jaminan dari BPJS, DPRK Apresiasi Pemkab

Ribuan Petani Sawit di Aceh Jaya dapat Jaminan dari BPJS, DPRK Apresiasi PemkabTribunnews

SEURAMOE CALANG - Anggota DPRK Aceh Jaya mengapresiasi langkah Pemkab setempat yang telah memberikan jaminan kepada 1.630 Petani Sawit Mandiri melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Ayudi Ilham dalam keterangan pers yang diterima Seuramoeaceh.com, Kamis (7/3/2024)

"Ini langkah yang luar biasa yang dilakukan oleh pemkab dan semoga pogram ini dapat dirasakan oleh seluruh petani sawit ataupun lainnya di kabupaten Aceh Jaya," sebutnya.

"Karena dengan pogram ini para petani memiliki jaminan dalam melakukan pekerjaan dan tidak perlu terlalu was-was lagi," cetus Yudi.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, A. Murtala memimpin Rapat Koordinasi terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh di Ruang Rapat Bupati Aceh Jaya.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 yang mewajibkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk perlindungan jaminan sosial bagi Petani Sawit Mandiri.

Pada kesempatan tersebut, disepakati bahwa sebanyak 1.630 Petani Sawit Mandiri di Aceh Jaya akan dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Targetnya, program ini akan terealisasi paling lambat April 2024 mendatang.

Selain petani sawit, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memprioritaskan para pekerja di lingkungan gampong untuk mendapatkan jaminan sosial.

Murtala dalam arahannya menekankan agar program-program BPJS Ketenagakerjaan ini lebih fokus kepada masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, sehingga dapat membantu menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Kabupaten Aceh Jaya.

Terkait penggunaan DBH Sawit dan Dana Gampong, Murtala menyarankan agar BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat terkait regulasi dan manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan.(**)

Komentar

Loading...