Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp 3,6 Triliun untuk PTK dan Non PNS

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp 3,6 Triliun untuk PTK dan Non PNSNet
Ilustrasi.

SEURAMOE JAKARTA - Sebagai wujud komitmen pemerintah membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS.

Bantuan tersebut menyasar sekitar dua juta PTK non-PNS yang diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 Triliun.

“Yang terdampak pandemi COVID-19 bukan hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga guru, dosen dan tenaga kependidikan kita. Inilah yang menjadi gagasan Kemendikbud agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi," kata Dr. Abdul Kahar, M.Pd., Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (23/11/2020).

"Mudah-mudahan program ini memberikan tambahan penghasilan kepada teman-teman kami yang ada di garda terdepan”, terang Kahar pada acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Target utama BSU PTK ini menyasar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Secara rinci, ada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru, dan sekitar 237 ribu tenaga kependidikan yang tersentuh langsung bantuan ini, mulai dari pendidik PAUD, dosen, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, yaitu warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Sumber:Suara.com

Komentar

Loading...