Kedapatan Angkut BBM Bersubsidi, Dua Pria Ditangkap Polisi

Kedapatan Angkut BBM Bersubsidi, Dua Pria Ditangkap Polisi
MI (31) dan TSM (22)

SEURAMOE SIGLI - Diduga mengangkut bahan bakar jenis solar dan premium bersubsidi dengan menyalahi aturan, dua pria ditangkap polisi di kawasan Jalan Beureunun-Geumpang, Gampong Mali Guyue, Kecamatan Sakti, Pidie, Minggu (1/9/2019) dini hari.

Kedua pria yang diamankan itu berinisial MI (31) dan TSM
(22), warga Kecamatan Manee, Pidie. Diketahui, mereka mengambil solar itu di
SPBU Mali Guyue dan rencananya akan disalurkan (dijual kembali) ke masyarakat
Kecamatan Geumpang. 

"Terduga menyalahgunakan surat rekomendasi dari
Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Pidie karena surat
tersebut sudah habis masa berlakunya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu
Eko Rendi Oktama.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan lima
buah drum yang masing-masing berisi 215 liter solar bersubsidi, dan empat drum berisi
215 liter premium serta satu jeriken berisi 35 liter premium.

"Bahan bakar ini diangkut menggunakan sebuah mobil
pikap. Dari 5 drum solar totalnya sebanyak 1075 liter, 4 drum premium totalnya
860 liter serta 35 liter dalam jeriken, jadi jumlah keseluruhan 1970 liter
bahan bakar yang diangkut," ungkapnya.

Saat ini, keduanyamasih diamankan di Mapolres Pidie. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana Pengangkutan, Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Bersubsidi sebagaimana di maksud dalam Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. 



"Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan
denda paling tinggi Rp 60 miliar," tambah Kasat Reskrim. (Hafiz Erzansyah)

Komentar

Loading...