"Hamok" Peng Gampong
Keuchik dan Bendahara Jadi Tersangka Maling Dana Desa

SEURAMOE ACEH | Keuchik dan Bendahara Desa di Aceh Selatan tersandung kasus dugaan korupsi dana desa
Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Cabjari) Bakongan.
Itu diungkapkan oleh Kepala Cabjari Bakongan Mohamad Rizky dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (03/09/21).
“Tersangka berinisial LH (Keuchik) dan RY (Bendahara) Keude Bakongan,” kata Mohamad Rizky,
Rizky menyebut, dana desa Gampong Keude Bakongan tahun 2019 sebesar Rp1.034.952.946.
Komentar