Hakim Putuskan Pembunuh 5 Ekor Gajah 3,4 Tahun Penjara, Keluarga Histeris

SEURAMOEAceh l Sejumlah keluarga dari 11 terdakwa dalam kasus perburuan gading gajah di Kabupaten Aceh Jaya menangis histeris.
Tangisan pihak keluarga yang didominasi oleh kaum ibu-ibu tersebut pecah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Calang memutuskan hukuman penjara bagi seluruh terdakwa.
Selain itu, tangisan histeris keluarga terdakwa juga kembali memuncak saat ke 11 terdakwa henda dikeluarkan dari Pengadilan dan hendak di bawa ke Lapas Klas III Calang untuk menjalani hukuman.
Kepada Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Jaya, Bukhari kepada SeuramoeAceh.com, Kamis (27/1/2021) mengatakan jika kesebelas terdakwa mendapatkan hukuman kurungan penjara berbeda-beda.
"Untuk terdakwa atas nama Sudirman dijatuhkan pidana 3 tahun 4 bulan penjara dan menjadi vonis tertinggi dibandingkan dengan terdakwa lainnya," jelasnya
"Muhammad Amin 2 tahun 4 bulan penjara, kemudian tujuh terdakwa atas nama Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi divonis masing-masing 10 bulan penjara," tambah Bukhari.
Ia menerangkan, jika pada persidangan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan, ke 11 terdakwa tersebut disidang dengan dua berkas perkara dalam kasus yang sama.
"Total seluruhnyakan 11, jadi ada dua perkara kasus yang sama, satu perkara ada sembilan terdakwa dan satu perkara ada dua terdakwa," tandasnya.
Untuk berkas perkara kedua, para pelaku atas nama M Noor dan Isdul di vonis 1 tahun 10 bulan penjara.
"Itu lebih ringan dari pada tuntutan kami, untuk putusan hakim sendiri kami masih pikir-pikir apa akan banding atau bagaimana, tunggu arahan pimpinan," tandasnya.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku pembunuhan 5 ekor gajah berlokasi di perkebunan kelapa sawit Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten setempat
Enam orang pelaku berhasil diamankan polisi pada 27 Agustus 2021 di Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya dan satu orang di Banda Aceh.
Selanjutnya, tiga tersangka berstatus Daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke polisi pada 1 September 2021 yang didampingi oleh tokoh masyarakat desa setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah diamankan, Polres Aceh Jaya kemudian mengamankan dua orang lainnya yang merupakan penjual dan pembeli gading gajah.(**)
Komentar