Hakim Putuskan Pembunuh 5 Ekor Gajah 3,4 Tahun Penjara, Keluarga Histeris

Hakim Putuskan Pembunuh 5 Ekor Gajah 3,4 Tahun Penjara, Keluarga HisterisAntaraaceh.com
Sejumlah keluarga terdakwa kasus kasus pembunuhan 5 ekor gajah sumatera pada awal tahun 2020 di Desa Tuwi Priya Kecamatan pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya bertemu dengan terdakwa usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Calang

SEURAMOEAceh l Sejumlah keluarga dari 11 terdakwa dalam kasus perburuan gading gajah di Kabupaten Aceh Jaya menangis histeris.

Tangisan pihak keluarga yang didominasi oleh kaum ibu-ibu tersebut pecah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Calang memutuskan hukuman penjara bagi seluruh terdakwa.

Selain itu, tangisan histeris keluarga terdakwa juga kembali memuncak saat ke 11 terdakwa henda dikeluarkan dari Pengadilan dan hendak di bawa ke Lapas Klas III Calang untuk menjalani hukuman.

Kepada Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Jaya, Bukhari kepada SeuramoeAceh.com, Kamis (27/1/2021) mengatakan jika kesebelas terdakwa mendapatkan hukuman kurungan penjara berbeda-beda.

"Untuk terdakwa atas nama Sudirman dijatuhkan pidana 3 tahun 4 bulan penjara dan menjadi vonis tertinggi dibandingkan dengan terdakwa lainnya," jelasnya

"Muhammad Amin 2 tahun 4 bulan penjara, kemudian tujuh terdakwa atas nama Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi divonis masing-masing 10 bulan penjara," tambah Bukhari.

Komentar

Loading...